Kamis, 13 Oktober 2016

Sikap Profesional Guru

A.    Pengertian
           Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya.
           Dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap :
           1. Peraturan Perundang-undangan
           2. Organisasi Profesi
           3. Teman Sejawat
           4. Anak Didik
           5. Tempat Kerja
           6. Pemimpin
           7. Pekerjaan
B.     Sikap Profesional Guru1. Sikap terhadap Perundang-undangan
C.     Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan sikap selama pendidikan pra jabatan

           Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973).
           Kebijaksanan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
           2. Sikap terhadap Profesi
           Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya.
           Setiap anggota harus memberikan sebagaian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efisien. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok.
            
           3. Sikap terhadap Teman Sejawat
           Dalam ayat 7 kode etik guru di sebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
           a. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
           b. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya.
           4. Sikap terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja. Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani maupun rohani.

5. Sikap terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangn umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Dua hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan suasana yang baik di tempat kerja, yaitu:
a.       Guru sendiri
b.      Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalannya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja yang menantang harus dilengkapi denga  terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidiknya.

6. Sikap terhadap Pimpinan
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. anggota keluarga besar DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan.


7.      Sikap terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya.
Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.

           Dalam pendidikan prejabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti.
           Pembentukan sikap yang baik tidak muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.
           Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan.
2.      Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan secara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, loka karya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainya, ataupun secara informal malalui media Massa televisi, Radio, Koran, dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.