A.
Pengertian
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila
dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya.
Dalam
bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap :
1.
Peraturan Perundang-undangan
2.
Organisasi Profesi
3.
Teman Sejawat
4.
Anak Didik
5.
Tempat Kerja
6.
Pemimpin
7.
Pekerjaan
B.
Sikap
Profesional Guru1. Sikap terhadap Perundang-undangan
C. Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan sikap selama pendidikan pra jabatan
C. Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan sikap selama pendidikan pra jabatan
Pada
butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973).
Kebijaksanan
pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
2.
Sikap terhadap Profesi
Organisasi
PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. PGRI
sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para
anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya.
Setiap
anggota harus memberikan sebagaian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini
dikordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya
menjadi efektif dan efisien. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula
direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok.
3.
Sikap terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 kode etik guru di sebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
a.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
b.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya.
4.
Sikap terhadap Anak Didik
Dalam
kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila.dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni :
Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Guru
dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja. Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan
seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani maupun rohani.
5.
Sikap terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi perkembangn umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Dua hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan
suasana yang baik di tempat kerja, yaitu:
a.
Guru
sendiri
b.
Hubungan
guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Suasana
yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat
didalannya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa tidak
menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja yang
menantang harus dilengkapi denga terjalinya hubungan yang baik dengan
orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta
dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidiknya.
6.
Sikap terhadap Pimpinan
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. anggota keluarga besar DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan
kebudayaan.
7.
Sikap
terhadap Pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan
yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.
Untuk
meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya
secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu, dan kemmapuannya.
Secara
informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media
masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.
Dalam
pendidikan prejabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti.
Pembentukan
sikap yang baik tidak muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru
memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan,
contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap
profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam
pendidikan prajabatan.
Pembentukan
sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan
khusus yang direncanakan.
2.
Pengembangan
sikap selama dalam jabatan
Banyak usaha
yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam
masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan secara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, loka karya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainya, ataupun secara informal malalui media
Massa televisi, Radio, Koran, dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini
selain dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sekaligus dapat juga
meningkatkan sikap professional keguruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar